Sebagian orang memilih menunda ketaatan dengan alasan dirinya belum siap, merasa belum pantas atau alasan lain. Mereka bukan tak menyadari bahwa sesuatu itu merupakan perintah Allah. Bukan pula menolaknya. Misalnya seorang muslimah yang belum mengenakan jilbab dan kerudung dengan alasan merasa perilakunya belum baik. Atau seseorang belum mau melaksanakan shalat karena khawatir belum bisa istiqomah. Alasan yang hampir sama sering diungkapkan seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban dakwah dengan dalih ilmunya masih sedikit, tak bisa berbicara di depan orang lain, dan lain-lain.
Padahal beban hukum untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya sudah berlaku semenjak seseorang beriman dan baligh. Apalagi untuk perintah yang harus dilaksanakan setiap hari seperti shalat dan mengenakan jilbab. Tak ada alasan untuk menundanya. Meninggalkan suatu perintah wajib berarti bermaksiat kepada Allah. Demikian pula melanggar laranganNya. Setiap pengabaian terhadap ketentuan Allah adalah kemaksiatan. Alasan-alasan tadi sebenarnya tak lantas menjadikan suatu kewajiban gugur.
Sebenarnya pelaksanaan kewajiban tidaklah harus langsung sempurna bila memang seseorang belum mampu. Orang yang baru masuk Islam misalnya tak berarti dia tak perlu shalat karena belum tahu cara dan hafal do'anya. Dia tetap harus menunaikan shalat. Dia bisa makmum dan mengikuti gerakan imam sambil membaca yang dia bisa. Setelah itu dia belajar agar bisa menyempurnakan kewajiban tersebut. Apalagi bila alasannya hanya khawatir belum bisa istiqomah. Karena sesungguhnya istiqomah juga melalui proses. Bisa jadi awalnya seseorang tak istiqomah, namun dengan memulainya dan terus bergaul dengan orang shalih suatu ketika akan terdorong menjadi istiqomah. Demikian halnya pelaksanaan kewajiban yang lain seperti mengenakan jilbab bagi muslimah. Awalnya mungkin ketika sudah berjilbab belum bisa sepenuhnya mengimbangi dengan perilaku terpuji, namun dengan bersegera melakukannya akan terdorong untuk terus memperbaiki diri.
Dakwah yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim (bukan hanya bagi para asatidz dan kyai) setiap muslim berkewajiban untuk melaksanakannya. Tak harus menunggu memiliki segudang ilmu. Bisa dimulai dengan yang mudah dan sederhana. Mengajak orang melaksanakan shalat juga bagian dakwah. Mengingatkan orang agar bersabar pun bagian dari dakwah. Tak harus dengan berceramah. Hal tersebut bisa segera dilakukan sembari terus belajar dan membekali diri dengan ilmu hingga lingkaran pengaruhnya bisa lebih kuat dan lebih luas.
Semuanya melalui proses, tidak bisa sempurna seketika. Bukankah saat kita lahir pun tak bisa apa-apa? Kemudian seiring waktu kita mulai bisa tengkurap, duduk, merangkak, berjalan dan berbicara. Semua melalui proses mencoba, belajar dan terus meningkatkan kemampuan. Mereka yang saat ini istiqomah melaksanakan ketaatan juga melewati proses itu. Yang hari ini bisa menjadi imam dengan bacaan yang bagus dan tartil pun awalnya terbata-bata, namun terus belajar dan berbenah dari waktu ke waktu. Mereka yang saat ini istiqomah dengan amalan sunnah (mandubah) di samping amal wajib juga awalnya hanya melaksanakan kewajiban kemudian perlahan-lahan menambahinya dengan yang sunnah. Para kyai dan ustadz yang biasa berceramah dan memiliki pengaruh juga mengawali dari mencoba dan terus mencoba seraya terus menambah ilmu. Semuanya berproses dan itu harus diawali dengan segera memulai. Jangan sampai sebuah kewajiban tak dilaksanakan dengan dalih kita belum mampu secara sempurna melakukannya.
Bila kita berkaca kepada sejarah para sahabat Nabi, mereka bersegera untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya begitu sampai perintah atau larangan itu kepada mereka melalui RasulNya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah ra. berkata:
Semoga Allah merahmati kaum Wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya:
"Dan hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke kerah baju mereka." (QS. an-Nur [24]: 31). Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Abu Buraidah dari bapaknya, ia berkata: Ketika kami sedang duduk-duduk menikmati minuman di atas pasir, pada saat itu kami bertiga atau berempat. Kami memiliki kendi besar dan meminum khamr karena masih dihalalkan. Hingga saya mendatangi Rasulullah Saw. Kemudian aku mengucapkan salam kepada beliau, tiba-tiba turunlah ayat tentang keharaman khamr:
Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr dan judi…, sampai akhir dua ayat yaitu:
Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 91)
Maka aku datang kepada sahabat-sahabatku (yang sedang minum khamr) dan membacakan ayat tersebut kepada mereka sampai kepada firman Allah: "Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".
Bapaknya Abu Buraidah berkata, “Sebagian sahabatku minumannya masih di tangannya, sebagiannya telah diminum, dan sebagian lagi masih ada di tempatnya (semacam gelas untuk minum khamr, penj.).” Ia berkata, “Sedangkan gelas minuman itu menempel di bibir atasnya, seperti tukang bekam menempelkan gelas kala membekam. Lalu mereka menumpahkan khamr yang ada pada kendi besar mereka dan berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah berhenti.”
Mari kita bersegera melaksanakan kewajiban dan menjauhi laranganNya tanpa menunda. Setelah itu menambah amalan nafilah (sunnah) untuk melengkapinya. Seiring dengan itu kite terus belajar dan memperbaiki diri untuk menyempurnakan amalan kita. (Langgeng)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar